Hukum Ketenagakerjaan – Materi Kuliah

Naker 3

Pos ini dipublikasikan di Materi. Tandai permalink.

3 Balasan ke Hukum Ketenagakerjaan – Materi Kuliah

  1. Silvi Dian berkata:

    matursuwun pak pudjo….

  2. Endang Theresia berkata:

    Pak Pudjo,terima kasih atas materinya,
    ada hal yang menjadi pemikiran saya, khususnya utk para pekerja yang perorangan (maksud saya pekerja yang tdk berada dalam naungan perusahaan,bagaimana dengan perlindungan hukum tenaga kerja, apakah bisa menyentuh sampai kesana ? istilah dipermanis tapi tidak mengubah beban kerja mereka, contohnya Pembantu Rumah Tangga menjadi Pramuwisma, predikatnya menjadi halus, namun beban kerjanya tetap, tetap saja sebagai pembantu, yang lemah dan tidak ada perlindungan hukum yang pasti, jam kerja tidak terbatas…..
    bagaimana pendapat Bapak mengenai hal tersebut ? sepertinya hukum ketenagakerja hanya menyentuh buruh/pekerja yang mempunyai serikat buruh saja….

    mohon maaf apabila pertanyaan ini kurang berkenan,
    Selamat menjalankan ibadah puasa…
    salam,
    endang

  3. tajulmujahidin berkata:

    Terima kasih pak alamat bapak benar-benar bermanfaat bagi saya

Tinggalkan komentar